SOP

  1. Pendaftaran Layanan Kepegawaian
    • PNS yang membutuhkan layanan kepegawaian harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di kantor BKN Sukabumi atau melalui sistem online resmi.
    • Pastikan seluruh data yang diisi lengkap dan sesuai dengan dokumen yang sah.
    • Setelah pengisian formulir, lakukan verifikasi data melalui petugas yang bertugas.
  2. Proses Pengajuan Kenaikan Pangkat dan Jabatan
    • PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat atau jabatan harus mengumpulkan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Dokumen yang diperlukan antara lain: fotokopi SK PNS, fotokopi ijazah terakhir, dan dokumen pendukung lainnya.
    • Pengajuan dilakukan melalui aplikasi atau secara langsung ke kantor BKN Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  3. Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian
    • Setiap dokumen yang masuk akan diverifikasi oleh petugas BKN Sukabumi untuk memastikan keaslian dan kelengkapan data.
    • Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap semua data untuk memvalidasi kelayakan setiap pengajuan atau permohonan.
    • Jika data tidak lengkap atau terdapat ketidaksesuaian, petugas akan memberikan informasi kepada pemohon untuk melengkapi.
  4. Pemberian Layanan Pensiun
    • PNS yang memasuki masa pensiun wajib mengajukan permohonan pensiun dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.
    • Proses pensiun akan dilakukan setelah verifikasi kelengkapan dokumen dan pengecekan status kepegawaian yang bersangkutan.
    • Proses pensiun akan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Pengelolaan Data Kepegawaian
    • Data PNS yang sudah diverifikasi akan disimpan dalam sistem administrasi kepegawaian untuk digunakan sebagai referensi dalam pengajuan layanan lainnya.
    • Setiap perubahan data, seperti alamat atau status kepegawaian, harus segera dilaporkan oleh PNS yang bersangkutan.
  6. Penyelesaian Pengaduan dan Layanan Keluhan
    • PNS yang memiliki keluhan atau masalah terkait layanan kepegawaian dapat mengajukan pengaduan kepada petugas di BKN Sukabumi.
    • Pengaduan akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan pemberian solusi dalam waktu yang ditentukan.
  7. Sosialisasi dan Pelatihan
    • BKN Sukabumi mengadakan pelatihan berkala untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan PNS dalam hal administrasi kepegawaian.
    • Sosialisasi mengenai perubahan kebijakan atau prosedur baru akan dilakukan kepada seluruh PNS melalui berbagai media komunikasi.

Setiap tahapan layanan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk memastikan bahwa semua pelayanan yang diberikan berjalan dengan baik, cepat, dan tepat.